CASR BAGIAN 65
PERIZINAN dari PEMELIHARAAN PESAWAT
ENGINEERS
Daftar isi
Sub Sebuah Umum
65,1 Berlakunya
65.2 Definisi
65,3 Kesesuaian dengan Standar Internasional
65,5 Lisensi dan sertifikat
65.7 Aplikasi untuk lisensi, sertifikat dan peringkat
65.9 Isu lisensi, sertifikat dan peringkat
65,11 Validitas dan pembaharuan lisensi dan sertifikat
65,13 Sertifikat kompetensi
65,15 lisensi dan dokumen sertifikat
65,17 Pemeriksaan: Umum
65,19 Kecurangan atau perilaku tidak sah lainnya
65,21 Re-pemeriksaan setelah kegagalan
65,23 Pemalsuan dokumen
65,25 Ubah alamat
Penangguhan atau pembatalan 65,27
65,29 Medis kebugaran
65,31 Tampilan lisensi atau sertifikat
Sub B - Pesawat pemeliharaan lisensi insinyur
Persyaratan kompentensi 65,41
65,43 Isu dan perpanjangan izin
65,45 Pengakuan lisensi asing
65,47 Keistimewaan
Sub C - peringkat Lisensi
65,51 Berlakunya
Persyaratan kompentensi 65,53
65,55 Keistimewaan
Sub D - Sertifikat persetujuan perawatan
65,61 Berlakunya
Persyaratan kompentensi 65,63
65,65 Keistimewaan
Lampiran A Group dan penilaian jenis
Lampiran B Pemeriksaan silabus
Sub A - UMUM
65,1 Berlakunya
Bagian ini mengatur persyaratan untuk isu atau pembaharuan:
(A) lisensi perawatan pesawat udara, sertifikat dan penilaian, dan
(B) hak-hak istimewa dan keterbatasan mereka, sertifikat lisensi dan peringkat.
65.2 Definisi
Definisi berikut berlaku untuk bagian ini:
Sebuah sertifikat dasar adalah setara dengan lisensi tanpa penilaian dan dikeluarkan oleh Direktur Jenderal untuk orang-orang yang memenuhi persyaratan usia, pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dari Bagian ini.
Sebuah sertifikat persetujuan pemeliharaan setara dengan lisensi, tetapi kelompok atau peringkat jenis mungkin terbatas dalam hal validitas dan ruang lingkup.
Izin adalah dokumen yang dijelaskan dalam Lampiran 1, Bab 4, paragraf 4.2.
Sebuah rating adalah penilaian kelompok meliputi kelompok atau komponen pesawat. Kelompok pesawat atau komponen harus ditentukan oleh Direktur Jenderal.
Sebuah rating tipe adalah rating untuk pesawat individu tertentu atau komponen.
Sebuah kelompok atau rating jenis, ketika ditambahkan ke sertifikat dasar, adalah lisensi.
Ruang lingkup dari sebuah kelompok atau rating mendefinisikan berbagai jenis pesawat atau komponen yang rating berlaku. Ruang lingkup lisensi rating tetap. Ruang lingkup dari sebuah penilaian pada sertifikat persetujuan perawatan mungkin terbatas sebagai Direktur Jenderal memutuskan.
Ketika dimaksud dalam Bagian ini, seorang insinyur lokakarya, adalah orang yang memegang lisensi atau rating sertifikat persetujuan pemberian hak pemeliharaan untuk sertifikasi pesawat tertentu atau komponen setelah overhaul atau perbaikan.
65,3 Kesesuaian dengan Standar Internasional
Lisensi, sertifikat dan peringkat yang dikeluarkan di bawah Bagian ini sesuai dengan standar minimum Lampiran 1 untuk Konvensi tentang Penerbangan Sipil Internasional.
65,5 Lisensi dan sertifikat
Lisensi berikut ini, sertifikat dan peringkat yang dikeluarkan di bawah Bagian ini:
(A) dasar sertifikat dalam satu atau lebih dari kategori berikut:
(1) A1 - badan pesawat, pesawat
(2) A2 - badan pesawat, helikopter
(3) A3 - piston mesin
(4) A4 - mesin turbin
(5) C1 - radio
(6) C2 - instrumen
(7) C4 - listrik
(B) lisensi dalam satu atau lebih dari kategori berikut:
(1) airframes
(2) mesin
(3) listrik
(4) instrumen
(5) Radio
(C) sertifikat persetujuan perawatan
(D) jenis dan kelompok peringkat tercantum dalam Lampiran A
(E) pesawat dan komponen penilaian.
65.7 Aplikasi untuk lisensi, sertifikat dan peringkat
(A) Setiap pemohon untuk pemberian lisensi atau sertifikat wajib mengisi Formulir KU-071 atau 65,01 Formulir DAC, yang sesuai, dan mengirimkannya kepada Direktur Jenderal dengan membayar biaya aplikasi yang sesuai yang ditentukan oleh peraturan yang dibuat berdasarkan Undang-Undang.
(B) Setiap permohonan izin atau sertifikat harus mencakup suatu pernyataan dari pengalaman, ditandatangani oleh orang atau orang-orang dengan pengetahuan dari pengalaman pemohon, menunjukkan bahwa pemohon telah memenuhi persyaratan pengalaman yang sesuai dari Bagian ini.
(C) Setiap pemohon untuk pemberian lisensi atau sertifikat atas dasar bahwa mereka adalah pemegang lisensi saat ini atau sertifikat yang dikeluarkan oleh Negara kontraktor asing untuk Konvensi, di samping persyaratan ayat (a), menghasilkan bahwa lisensi atau sertifikat kepada Direktur Jenderal.
(D) Setiap pemohon untuk pemberian perawatan pesawat rating insinyur lisensi wajib mengisi Formulir DAC 65,01 dan mengirimkannya kepada Direktur Jenderal dengan membayar biaya aplikasi yang sesuai yang ditentukan oleh peraturan yang dibuat berdasarkan Undang-Undang.
(E) Formulir DAC 65,01 dan KU-071 akan membutuhkan:
(1) nama dan alamat untuk pelayanan di Indonesia dari pemohon; dan
(2) keterangan lebih lanjut seperti yang berkaitan dengan pemohon yang mungkin diperlukan oleh Direktur Jenderal seperti yang ditunjukkan pada formulir.
65.9 Isu lisensi, sertifikat dan peringkat
(A) Pemohon berhak sertifikat, lisensi, atau rating yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal di bawah Bagian ini jika Direktur Jenderal yakin bahwa:
(1) pemohon adalah orang yang cocok dan tepat, dan
(2) pemohon memiliki kemampuan cukup dalam membaca, menulis dan memahami bahasa Inggris untuk memungkinkan dia untuk melaksanakan tanggung jawab pemegang bahwa lisensi, sertifikat, atau rating, dan
(3) pemohon memenuhi persyaratan dalam Sub tepat untuk lisensi, sertifikat, atau rating, dan
(4) pemberian lisensi, sertifikat, atau rating tidak bertentangan dengan kepentingan keselamatan penerbangan.
(B) pemohon untuk pemberian sertifikat, lisensi, atau penilaian atas dasar bahwa mereka adalah pemegang lisensi saat ini atau sertifikat yang dikeluarkan oleh Negara kontraktor asing untuk Konvensi yang memenuhi syarat untuk lisensi atau sertifikat jika Direktur Jenderal puas bahwa:
(1) pemohon adalah pemegang lisensi diterima atau sertifikat, dan
(2) pemohon adalah orang yang cocok dan tepat, dan
(3) pemberian sertifikat atau lisensi tidak bertentangan dengan kepentingan keselamatan penerbangan, dan
(4) pemohon telah lulus ujian Udara Hukum dan ujian lisan diperlukan oleh Bagian ini.
65,11 Validitas dan pembaharuan lisensi dan sertifikat
(A) Kecuali ditangguhkan atau dibatalkan oleh Direktur Jenderal, lisensi atau sertifikat akan tetap berlaku untuk jangka waktu yang ditentukan dalam dokumen dan periode tersebut tidak akan melebihi dua tahun dari tanggal penerbitan atau perpanjangan sebelumnya dari dokumen.
(B) Atas permohonan kepada Direktur Jenderal, dan menunjukkan kepatuhan dengan Bagian ini, masa berlaku lisensi tersebut dan sertifikat dapat diperpanjang untuk jangka waktu tidak melebihi dua tahun.
(C) Seorang pemohon untuk pembaharuan lisensi atau sertifikat dan pemegang lisensi yang valid atau sertifikat tidak menggunakan hak istimewa dari dokumen kecuali, dalam 24 bulan segera sebelumnya, telah selama periode sebesar minimal 6 bulan:
(1) dilakukan privileges dari lisensi atau sertifikat, atau
(2) Diawasi pemeliharaan pesawat relevan dengan peringkat diadakan dalam kapasitas eksekutif, atau
(3) Dilakukan fungsi pelatihan teknis yang relevan dengan peringkat diadakan di sebuah organisasi perawatan yang telah disetujui pelatihan, atau
(4) Terlibat dalam setiap kombinasi sub-ayat (1), (2), atau (3).
(D) Apabila pemohon tidak memenuhi persyaratan (c), pemohon harus menunjukkan pemenuhan persyaratan untuk edisi awal dari lisensi atau sertifikat.
(E) Dan akan menjadi tanggung jawab pemegang lisensi atau sertifikat untuk menyajikan dokumen asli di kantor tepat dari Direktur Jenderal sebelum tanggal kadaluwarsa, bersama dengan pengalaman merinci pernyataan tertulis yang diperoleh selama 24 bulan sebelumnya, saat ini alamat untuk korespondensi, dan nama dan alamat majikan ini.
65,13 Sertifikat kompetensi
Setiap aplikasi untuk pemeriksaan dasar harus disertai dengan sertifikat kompetensi, (Formulir KU-071) yang ditandatangani oleh orang yang disetujui oleh Direktur Jenderal untuk tujuan tersebut, menunjukkan bahwa pemohon telah memenuhi persyaratan keterampilan teknis dari Bagian ini.
65,15 lisensi dan dokumen sertifikat
Direktur Jenderal masalah untuk setiap pemohon yang memiliki kualifikasi untuk pemberian lisensi atau sertifikat di bawah ketentuan Bagian dokumen lisensi atau sertifikat yang akan menentukan lisensi pemohon atau nomor sertifikat dan diberikan peringkat.
65,17 Pemeriksaan: Umum
(A) Ujian ditentukan oleh atau di bawah Bagian ini diberikan pada waktu dan lokasi, dan oleh orang-orang, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
(B) nilai minimum-lulus untuk pemeriksaan masing-masing adalah 70 persen.
(C) Seorang pemohon untuk lisensi atau sertifikat akan lulus pengetahuan dasar tertulis, lisan dan ujian praktis dalam mata pelajaran yang sesuai dengan kategori yang dicari. Direktur Jenderal melakukan semua pemeriksaan dasar. Silabus pengetahuan dasar untuk setiap kategori ditetapkan dalam Lampiran B.
(C) Direktur Jenderal dapat mengeluarkan lisensi atau sertifikat untuk orang yang lulus ujian pengetahuan dasar.
65,19 Kecurangan atau perilaku tidak sah lainnya
(A) Kecuali sebagaimana diizinkan oleh Direktur Jenderal, tidak ada orang boleh:
(1) Salin, atau sengaja menghapus, suatu kertas ujian, atau sebagian dari kertas ujian, yang dimaksudkan untuk penggunaan di bawah Bab ini;
(2) Memberikan kepada atau menerima dari orang lain setiap bagian atau salinan pemeriksaan;
(3) Berikan bantuan pada pemeriksaan untuk, atau menerima bantuan pada pemeriksaan dari, setiap orang selama periode tersebut bahwa pemeriksaan sedang diberikan;
(4) Mengambil bagian dari pemeriksaan atas nama orang lain;
(5) Gunakan bahan yang tidak sah atau bantuan selama periode yang diberikan pemeriksaan, atau
(6) sengaja menyebabkan, membantu, atau berpartisipasi dalam tindakan yang dilarang oleh ayat ini.
(B) Tidak ada orang yang melakukan perbuatan yang dilarang oleh ayat (a) bagian ini adalah memenuhi syarat untuk setiap lisensi atau rating sertifikat di bawah Bagian ini untuk jangka waktu 1 tahun setelah tanggal tindakan tersebut. Selain itu, komisi dari tindakan yang merupakan dasar untuk menangguhkan atau mencabut lisensi atau sertifikat dan rating dipegang oleh orang tersebut.
65,21 Re-pemeriksaan setelah kegagalan
Seorang pemohon untuk ujian tertulis, lisan, atau praktis untuk lisensi atau sertifikat, atau untuk tambahan rating menurut Bagian ini, mungkin berlaku untuk re-pemeriksaan:
(A) Tidak kurang dari 30 hari setelah tanggal pemohon gagal pemeriksaan, atau
(B) Sebelum 30 hari berakhir jika pemohon menyajikan pernyataan yang ditandatangani dari pemegang lisensi dan peringkat dicari oleh pemohon, yang menyatakan bahwa seseorang telah memberikan pemohon instruksi tambahan di masing-masing subyek gagal, dan bahwa pemohon adalah dianggap siap untuk pemeriksaan ulang.
65,23 Pemalsuan dokumen
(A) orang tidak dapat membuat atau menyebabkan dibuat:
(1) pernyataan palsu atau sengaja palsu pada setiap permohonan izin atau sertifikat dan rating menurut Bagian ini;
(2) Setiap entri penipuan atau sengaja palsu dalam suatu arsip, buku catatan, atau laporan yang diperlukan untuk disimpan, dibuat, atau digunakan, untuk menunjukkan kepatuhan dengan persyaratan untuk setiap lisensi atau sertifikat dan rating menurut Bagian ini;
(3) Setiap reproduksi, untuk tujuan penipuan, dari setiap Lisensi atau sertifikat dan rating menurut Bagian ini; atau
(4) Setiap perubahan dari setiap lisensi atau sertifikat dan rating di bawah Bagian ini.
(B) komisi oleh setiap orang dari tindakan yang dilarang dalam ayat (a) bagian ini adalah dasar untuk menangguhkan atau mencabut lisensi atau sertifikat dan rating dipegang oleh orang tersebut.
65,25 Ubah alamat
Dalam waktu 30 hari setelah setiap perubahan pada alamat surat permanen, pemegang lisensi atau sertifikat yang dikeluarkan di bawah Bagian ini harus memberitahukan kantor yang sesuai dari Direktur Jenderal, secara tertulis, dari alamat yang baru.
Penangguhan atau pembatalan 65,27
Setelah penangguhan atau pembatalan lisensi atau pemegang sertifikat wajib mengembalikan dokumen lisensi atau sertifikat ke kantor sesuai dari Direktur Jenderal.
65,29 Medis kebugaran
Pemegang lisensi atau sertifikat tidak menggunakan hak istimewa bahwa lisensi atau sertifikat jika mereka mengetahui atau mencurigai bahwa kondisi fisik atau mental membuat mereka tidak layak untuk melakukan hak tersebut.
65,31 Tampilan lisensi atau sertifikat
Setiap orang yang memegang lisensi atau sertifikat harus tetap dalam daerah langsung di mana orang yang biasanya latihan hak-hak istimewa bahwa lisensi atau sertifikat dan harus hadir untuk inspeksi atas permintaan perwakilan resmi dari Direktur Jenderal.
Sub B - PEMELIHARAAN PESAWAT LISENSI ENGINEER
Persyaratan kompentensi 65,41
Sebuah sertifikat dasar dapat diberikan kepada seseorang yang tidak kurang dari 19 tahun dan memenuhi persyaratan yang berlaku dari Sub. Izin mungkin dikeluarkan untuk orang yang memenuhi umur berikut, pengetahuan, keterampilan dan persyaratan pengalaman:
(A) Apakah tidak kurang dari 21 tahun.
(B) Apakah lulus ujian tertulis, atau setara mereka, termasuk pemeriksaan dalam Undang-undang Udara, yang diterima oleh Direktur Jenderal dan relevan dengan tugas dan tanggung jawab pemegang lisensi di kategori lisensi dicari.
(C) Memiliki lulus ujian lisan meliputi pemahaman seseorang dan aplikasi praktis dari tugas dan tanggung jawab dilaksanakan oleh pemegang lisensi.
(D) Memiliki pengalaman memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Sub
(E) Apakah mampu membaca, menulis, berbicara dan memahami baik bahasa Indonesia atau bahasa Inggris, dan untuk membaca, menulis dan mengerti bahasa Inggris teknis seperti yang digunakan dalam manual produsen.
(F) Apakah memuaskan menyelesaikan SATU dari berikut ini:
(1) Sebuah magang dalam perdagangan penerbangan teknis, empat puluh delapan bulan pengalaman praktis terkait penerbangan, termasuk pelatihan teknis formal dengan prosedur, praktek, bahan, alat, peralatan mesin, dan peralatan umumnya digunakan dalam membangun, memelihara, atau memodifikasi airframes , powerplants, atau avionik peralatan, diperoleh setiap saat, atau
(2) Sebuah magang dalam perdagangan non-penerbangan yang tepat teknis, dan tiga puluh enam bulan pengalaman penerbangan praktis terkait dengan prosedur, praktek, bahan, alat, peralatan mesin, dan peralatan umumnya digunakan dalam membangun, memelihara, atau memodifikasi airframes, powerplants , atau peralatan avionik, diperoleh setelah selesai dari magang tersebut, atau
(3) Sebanyak enam puluh bulan pengalaman penerbangan praktis terkait dengan prosedur, praktek, bahan, alat, peralatan mesin, dan peralatan umumnya digunakan dalam membangun, memelihara, atau memodifikasi airframes, powerplants, atau peralatan avionik, atau
(4) Sebuah kursus pelatihan terpadu, termasuk setidaknya tiga puluh enam bulan pelatihan diawasi dan pengalaman, yang dilakukan oleh pemegang sertifikat pelatihan pemeliharaan organisasi disetujui dikeluarkan di bawah Bagian CASR 147 yang mengotorisasi pelaksanaan kursus tersebut.
.
65,43 Isu dan perpanjangan izin
Direktur Jenderal dapat memberikan lisensi kepada pemohon yang memenuhi persyaratan Bab ini, dan selanjutnya dapat memperpanjang hak lisensi tersebut dengan mendukung di dalamnya kategori tambahan mana pemegangnya telah diterapkan untuk ekstensi seperti dan telah menunjukkan kepatuhan dengan persyaratan ini Bagian atau dianggap memenuhi syarat oleh Direktur Jenderal.
65,45 Pengakuan lisensi asing
(A) Direktur Jenderal dapat, pada aplikasi, masalah lisensi bahasa Indonesia kepada pemegang lisensi yang valid (atau setara) dikeluarkan oleh Negara pihak pada Persetujuan yang diberikan pemohon ICAO:
(1) Sesuai dengan persyaratan dari Bagian ini.
(2) Lulus pemeriksaan pada Peraturan Keselamatan Penerbangan Indonesia Sipil sesuai dengan rating (s) dicari.
(B) izin yang dikeluarkan di bawah ini harus mencakup penilaian Sub sebagaimana tercantum dalam lisensi asli pemohon jika:
(1) Pemohon telah memenuhi Direktur Jenderal bahwa mereka memiliki pengalaman baru pada peringkat pesawat tersebut; dan
(2) pesawat tersebut pada Register Indonesia.
65,47 Keistimewaan
(A) Berdasarkan paragraf (b) dan persyaratan dari Bagian 145, sebuah perawatan pesawat lisensi insinyur kewenangan pemegangnya untuk:
(1) melakukan atau mengawasi pemeliharaan pesawat atau komponen, dan
(2) merilis sebuah pesawat atau komponen untuk layanan setelah perawatan telah dilakukan.
(B) pemegang lisensi insinyur perawatan pesawat tidak menggunakan hak istimewa bahwa lisensi pada pesawat atau komponen kecuali orang tersebut:
(1) memegang rating tipe atau kelompok untuk bahwa pesawat atau komponen, dan
(2) akrab dengan semua informasi yang relevan berkaitan dengan pemeliharaan dan kelaikan udara dari pesawat tertentu yang pemegang lisensi penandatanganan Release Pemeliharaan atau komponen tersebut yang pemegang lisensi sertifikasi sebagai layak terbang, dan
(3) sesuai dengan 65,11 (c) Bagian ini.
Sub C - PERINGKAT LISENSI
65,51 Berlakunya
(A) Sub ini mengatur peraturan yang mengatur penilaian kelompok dan penilaian jenis.
(B) Setiap kategori lisensi dapat diberikan peringkat sebagaimana ditentukan dalam Sub.
(C) Direktur Jenderal dapat menerbitkan lisensi dan rating dengan keterbatasan seperti dianggap perlu.
(D) hak-hak istimewa dan keterbatasan lisensi yang dikeluarkan berdasarkan Bagian ini seperti yang ditentukan dalam Bagian ini dan dalam Bagian 43.
Persyaratan kompentensi 65,53
Agar memenuhi syarat untuk pemberian rating kelompok atau jenis seseorang harus:
(A) memegang lisensi insinyur perawatan pesawat udara saat ini dalam kategori yang berhubungan rating, dan
(B) telah menyelesaikan sekurang-kurangnya:
(1) pengalaman enam bulan praktis pada jenis atau kelompok pesawat atau komponen yang rating dicari, dan
(2) menyerahkan jadwal pengalaman dalam format yang disetujui oleh Direktur Jenderal, dan
(C) telah berhasil menyelesaikan:
(1) diterima Direktur Jenderal pemeriksaan, atau
(2) suatu program pelatihan yang relevan dengan jenis pesawat atau komponen yang dicari rating:
(I) yang dilakukan oleh pemegang sertifikat penerbangan pelatihan yang dikeluarkan di bawah Bagian organisasi 147 yang memberikan kewenangan pelaksanaan kursus tersebut, atau
(Ii) dilakukan oleh produsen pesawat yang berlaku atau komponen, atau
(Iii) yang disetujui oleh otoritas yang berwenang dari suatu Negara tertular asing.
65,55 Keistimewaan
(A) Peringkat kelompok kewenangan pemegang lisensi perawatan pesawat insinyur untuk melaksanakan hak-hak lisensi yang pada setiap pesawat atau komponen jatuh dalam definisi kelompok yang berlaku di Lampiran A.
(B) Berdasarkan persyaratan dari Bagian 145, ketik rating kewenangan pemegang lisensi insinyur perawatan pesawat udara untuk melaksanakan hak-hak lisensi yang pada jenis pesawat atau komponen tertentu pada rating yang.
Sub D - SERTIFIKAT DARI PERSETUJUAN PERAWATAN
65,61 Berlakunya
Sub ini mengatur peraturan yang mengatur masalah sertifikat persetujuan pemeliharaan dan hak istimewa dan keterbatasan sertifikat itu.
Persyaratan kompentensi 65,63
Agar memenuhi syarat untuk sertifikat persetujuan pemeliharaan seseorang harus:
(A) tidak kurang dari 21 tahun dan memiliki pengalaman praktis, diterima oleh Direktur Jenderal, untuk jenis tertentu atau kelompok atau komponen pesawat yang sertifikat persetujuan pemeliharaan dicari, dan
(B) untuk jenis tertentu atau kelompok atau komponen pesawat yang sertifikat persetujuan pemeliharaan dicari,
(1) telah berhasil menyelesaikan program pelatihan dapat diterima kepada Direktur Jenderal, dan
(2) telah lulus ujian, termasuk ujian dalam UU Udara dan Persyaratan Kelaikan Udara, yang diterima oleh Direktur Jenderal.
65,65 Keistimewaan
(A) Sebuah sertifikat persetujuan pemeliharaan menentukan hak istimewa yang pemegang sertifikat dapat melaksanakan.
(B) Sebuah sertifikat persetujuan pemeliharaan dapat mengizinkan setiap orang:
(1) Siapakah pemegang lisensi, untuk melakukan pemeliharaan, dan sertifikasi untuk rilis ke layanan, setiap jenis pesawat yang orang yang tidak memiliki pengalaman praktis yang diperlukan oleh Sub C untuk pemberian rating, atau
(2) Siapa yang tidak pemegang lisensi, tetapi seorang insinyur lokakarya yang memuaskan Direktur Jenderal bahwa ia kompeten, untuk melakukan atau mengawasi-
(I) proses pemeliharaan atau khusus yang ditentukan di sertifikat pada pesawat atau komponen, dan menyatakan bahwa pesawat atau komponen untuk rilis ke layanan, atau
(Ii) Pemeliharaan, dan sertifikasi untuk rilis untuk layanan sebuah pesawat dikeluarkan dengan sertifikat kelaikan udara eksperimental di bawah Bagian 21, Sub H.
LAMPIRAN A
Group dan Jenis Ratings
1. Grup
Peringkat dapat diterbitkan dalam kelompok berikut:
(A) airframes
Kelompok 1: logam menekankan kulit pesawat unpressurised dengan landing gear tetap dan tidak melebihi 5700 kg
Kelompok 2: logam menekankan pesawat unpressurised kulit selain Kelompok 1
Kelompok 3: pesawat dengan struktur terutama kayu atau pipa, kain tertutup
Kelompok 4: pesawat terutama dibangun dari plastik yang diperkuat serat (FRP) atau bahan serupa
Grup 5: helikopter bermesin piston
Grup 6: turbin helikopter bermesin
(B) Mesin
Kelompok 1: mesin piston biasanya disedot
Kelompok 2: turbocharged, supercharged atau mesin piston radial.
(C) Listrik
Kelompok 1: sistem listrik di pesawat bertekanan 5700 kg atau kurang dan airframes unpressurised yang sebagai sumber utama mereka kekuatan:
(I) DC generator, atau
(Ii) Starter generator, atau
(Iii) alternator dengan mandiri rectifier
Kelompok 2: sistem listrik yang sebagai sumber utama mereka kekuatan:
(I) DC generator, atau generator starter, dan alternator frekuensi liar diinstal untuk layanan sekunder, atau
(Ii) AC frekuensi yang konstan dari alternator digerakkan oleh unit speed drive konstan.
(D) Instrumen
Kelompok 1: sistem pesawat umum instrumen, sistem instrumen dasar penerbangan, sistem oksigen, penekanan kembali kabin dan sistem pendingin udara selain yang dipasang pada pesawat bertekanan 5700 kg atau lebih
Kelompok 2: autoflight dan sistem navigasi udara termasuk komputer sistem data, instrumen didorong servo, gyro sistem jarak jauh termasuk kompas membaca jarak jauh, sistem penerbangan otomatis kontrol dan sistem navigasi inersia selain yang dipasang pada pesawat bertekanan 5700 kg atau lebih.
(E) Radio
Kelompok 1: airbornes sistem komunikasi termasuk VHF, HF, CVR, audio dan ELT
Kelompok 2: sistem navigasi udara termasuk ADF, VOR, ILS, VLF, Omega, penanda sinyal, GPS dan GNSS
Kelompok 3: radar primer dan sekunder udara termasuk radar cuaca, doppler, radio altimeter, DME, transponder dan TCA.
2. Jenis
Rating untuk pesawat berikut atau komponen harus dikeluarkan oleh Direktur Jenderal sebagaimana peringkat tipe untuk pesawat individu atau jenis komponen:
(A) airframes:
Pesawat terbang dan helikopter Pressurised bahwa Direktur Jenderal menganggap tidak termasuk dalam Grup Airframe 5 dan 6 penilaian
(B) Mesin:
Turbin powerplants
(C) Listrik:
Sistem listrik dan peralatan dipasang di pesawat bertekanan lebih dari 5700 kg
(D) Instrumen:
Sistem penerbangan terintegrasi dipasang di pesawat bertekanan lebih dari 5700 kg
(E) Radio:
Lengkapi instalasi radio dipasang di pesawat bertekanan lebih dari 5700 kg
(F) Komponen:
Perbaikan dan pemeliharaan komponen pesawat yang terdaftar di 145,31 dan 145,33.
LAMPIRAN B
Pemeriksaan silabus
Seorang pemohon untuk lisensi atau sertifikat yang dikeluarkan di bawah Bagian ini harus menunjukkan tingkat pengetahuan yang relevan dengan hak istimewa akan diberikan dan sesuai dengan tanggung jawab pemegang lisensi atau sertifikat, dalam setidaknya mata pelajaran berikut:
(A) Air Hukum dan Persyaratan Kelaikan Udara
Aturan dan peraturan yang relevan untuk lisensi atau pemegang sertifikat termasuk persyaratan kelaikan udara yang berlaku yang mengatur sertifikasi dan terus kelaikan pesawat dan pesawat organisasi perawatan yang telah disetujui dan prosedur.
(B) Alam Ilmu dan Pengetahuan Umum Pesawat
Dasar matematika, unit pengukuran, prinsip-prinsip dasar dan teori fisika dan kimia yang berlaku untuk perawatan pesawat.
(C) Rekayasa Pesawat Terbang
Karakteristik dan aplikasi dari bahan konstruksi pesawat terbang termasuk prinsip-prinsip konstruksi dan fungsi struktur pesawat, mengencangkan teknik, powerplants dan sistem yang terkait, mekanik, cairan, sumber daya listrik dan elektronik, instrumen pesawat dan sistem tampilan, sistem kontrol pesawat, dan udara navigasi dan sistem komunikasi.
(D) Pemeliharaan Pesawat
Tugas yang dibutuhkan untuk memastikan kelaikan udara terus pesawat terbang termasuk metode dan prosedur untuk pembetulan perbaikan, perbaikan, inspeksi, penggantian, modifikasi atau cacat struktur pesawat, komponen dan sistem sesuai dengan metode yang ditentukan dalam Manual Pemeliharaan relevan dan Standar yang berlaku dari kelaikan udara.
(E) Kinerja dan Keterbatasan Manusia
Manusia kinerja dan keterbatasan yang relevan dengan tugas-tugas pemegang lisensi atau sertifikat.
PERIZINAN dari PEMELIHARAAN PESAWAT
ENGINEERS
Daftar isi
Sub Sebuah Umum
65,1 Berlakunya
65.2 Definisi
65,3 Kesesuaian dengan Standar Internasional
65,5 Lisensi dan sertifikat
65.7 Aplikasi untuk lisensi, sertifikat dan peringkat
65.9 Isu lisensi, sertifikat dan peringkat
65,11 Validitas dan pembaharuan lisensi dan sertifikat
65,13 Sertifikat kompetensi
65,15 lisensi dan dokumen sertifikat
65,17 Pemeriksaan: Umum
65,19 Kecurangan atau perilaku tidak sah lainnya
65,21 Re-pemeriksaan setelah kegagalan
65,23 Pemalsuan dokumen
65,25 Ubah alamat
Penangguhan atau pembatalan 65,27
65,29 Medis kebugaran
65,31 Tampilan lisensi atau sertifikat
Sub B - Pesawat pemeliharaan lisensi insinyur
Persyaratan kompentensi 65,41
65,43 Isu dan perpanjangan izin
65,45 Pengakuan lisensi asing
65,47 Keistimewaan
Sub C - peringkat Lisensi
65,51 Berlakunya
Persyaratan kompentensi 65,53
65,55 Keistimewaan
Sub D - Sertifikat persetujuan perawatan
65,61 Berlakunya
Persyaratan kompentensi 65,63
65,65 Keistimewaan
Lampiran A Group dan penilaian jenis
Lampiran B Pemeriksaan silabus
Sub A - UMUM
65,1 Berlakunya
Bagian ini mengatur persyaratan untuk isu atau pembaharuan:
(A) lisensi perawatan pesawat udara, sertifikat dan penilaian, dan
(B) hak-hak istimewa dan keterbatasan mereka, sertifikat lisensi dan peringkat.
65.2 Definisi
Definisi berikut berlaku untuk bagian ini:
Sebuah sertifikat dasar adalah setara dengan lisensi tanpa penilaian dan dikeluarkan oleh Direktur Jenderal untuk orang-orang yang memenuhi persyaratan usia, pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dari Bagian ini.
Sebuah sertifikat persetujuan pemeliharaan setara dengan lisensi, tetapi kelompok atau peringkat jenis mungkin terbatas dalam hal validitas dan ruang lingkup.
Izin adalah dokumen yang dijelaskan dalam Lampiran 1, Bab 4, paragraf 4.2.
Sebuah rating adalah penilaian kelompok meliputi kelompok atau komponen pesawat. Kelompok pesawat atau komponen harus ditentukan oleh Direktur Jenderal.
Sebuah rating tipe adalah rating untuk pesawat individu tertentu atau komponen.
Sebuah kelompok atau rating jenis, ketika ditambahkan ke sertifikat dasar, adalah lisensi.
Ruang lingkup dari sebuah kelompok atau rating mendefinisikan berbagai jenis pesawat atau komponen yang rating berlaku. Ruang lingkup lisensi rating tetap. Ruang lingkup dari sebuah penilaian pada sertifikat persetujuan perawatan mungkin terbatas sebagai Direktur Jenderal memutuskan.
Ketika dimaksud dalam Bagian ini, seorang insinyur lokakarya, adalah orang yang memegang lisensi atau rating sertifikat persetujuan pemberian hak pemeliharaan untuk sertifikasi pesawat tertentu atau komponen setelah overhaul atau perbaikan.
65,3 Kesesuaian dengan Standar Internasional
Lisensi, sertifikat dan peringkat yang dikeluarkan di bawah Bagian ini sesuai dengan standar minimum Lampiran 1 untuk Konvensi tentang Penerbangan Sipil Internasional.
65,5 Lisensi dan sertifikat
Lisensi berikut ini, sertifikat dan peringkat yang dikeluarkan di bawah Bagian ini:
(A) dasar sertifikat dalam satu atau lebih dari kategori berikut:
(1) A1 - badan pesawat, pesawat
(2) A2 - badan pesawat, helikopter
(3) A3 - piston mesin
(4) A4 - mesin turbin
(5) C1 - radio
(6) C2 - instrumen
(7) C4 - listrik
(B) lisensi dalam satu atau lebih dari kategori berikut:
(1) airframes
(2) mesin
(3) listrik
(4) instrumen
(5) Radio
(C) sertifikat persetujuan perawatan
(D) jenis dan kelompok peringkat tercantum dalam Lampiran A
(E) pesawat dan komponen penilaian.
65.7 Aplikasi untuk lisensi, sertifikat dan peringkat
(A) Setiap pemohon untuk pemberian lisensi atau sertifikat wajib mengisi Formulir KU-071 atau 65,01 Formulir DAC, yang sesuai, dan mengirimkannya kepada Direktur Jenderal dengan membayar biaya aplikasi yang sesuai yang ditentukan oleh peraturan yang dibuat berdasarkan Undang-Undang.
(B) Setiap permohonan izin atau sertifikat harus mencakup suatu pernyataan dari pengalaman, ditandatangani oleh orang atau orang-orang dengan pengetahuan dari pengalaman pemohon, menunjukkan bahwa pemohon telah memenuhi persyaratan pengalaman yang sesuai dari Bagian ini.
(C) Setiap pemohon untuk pemberian lisensi atau sertifikat atas dasar bahwa mereka adalah pemegang lisensi saat ini atau sertifikat yang dikeluarkan oleh Negara kontraktor asing untuk Konvensi, di samping persyaratan ayat (a), menghasilkan bahwa lisensi atau sertifikat kepada Direktur Jenderal.
(D) Setiap pemohon untuk pemberian perawatan pesawat rating insinyur lisensi wajib mengisi Formulir DAC 65,01 dan mengirimkannya kepada Direktur Jenderal dengan membayar biaya aplikasi yang sesuai yang ditentukan oleh peraturan yang dibuat berdasarkan Undang-Undang.
(E) Formulir DAC 65,01 dan KU-071 akan membutuhkan:
(1) nama dan alamat untuk pelayanan di Indonesia dari pemohon; dan
(2) keterangan lebih lanjut seperti yang berkaitan dengan pemohon yang mungkin diperlukan oleh Direktur Jenderal seperti yang ditunjukkan pada formulir.
65.9 Isu lisensi, sertifikat dan peringkat
(A) Pemohon berhak sertifikat, lisensi, atau rating yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal di bawah Bagian ini jika Direktur Jenderal yakin bahwa:
(1) pemohon adalah orang yang cocok dan tepat, dan
(2) pemohon memiliki kemampuan cukup dalam membaca, menulis dan memahami bahasa Inggris untuk memungkinkan dia untuk melaksanakan tanggung jawab pemegang bahwa lisensi, sertifikat, atau rating, dan
(3) pemohon memenuhi persyaratan dalam Sub tepat untuk lisensi, sertifikat, atau rating, dan
(4) pemberian lisensi, sertifikat, atau rating tidak bertentangan dengan kepentingan keselamatan penerbangan.
(B) pemohon untuk pemberian sertifikat, lisensi, atau penilaian atas dasar bahwa mereka adalah pemegang lisensi saat ini atau sertifikat yang dikeluarkan oleh Negara kontraktor asing untuk Konvensi yang memenuhi syarat untuk lisensi atau sertifikat jika Direktur Jenderal puas bahwa:
(1) pemohon adalah pemegang lisensi diterima atau sertifikat, dan
(2) pemohon adalah orang yang cocok dan tepat, dan
(3) pemberian sertifikat atau lisensi tidak bertentangan dengan kepentingan keselamatan penerbangan, dan
(4) pemohon telah lulus ujian Udara Hukum dan ujian lisan diperlukan oleh Bagian ini.
65,11 Validitas dan pembaharuan lisensi dan sertifikat
(A) Kecuali ditangguhkan atau dibatalkan oleh Direktur Jenderal, lisensi atau sertifikat akan tetap berlaku untuk jangka waktu yang ditentukan dalam dokumen dan periode tersebut tidak akan melebihi dua tahun dari tanggal penerbitan atau perpanjangan sebelumnya dari dokumen.
(B) Atas permohonan kepada Direktur Jenderal, dan menunjukkan kepatuhan dengan Bagian ini, masa berlaku lisensi tersebut dan sertifikat dapat diperpanjang untuk jangka waktu tidak melebihi dua tahun.
(C) Seorang pemohon untuk pembaharuan lisensi atau sertifikat dan pemegang lisensi yang valid atau sertifikat tidak menggunakan hak istimewa dari dokumen kecuali, dalam 24 bulan segera sebelumnya, telah selama periode sebesar minimal 6 bulan:
(1) dilakukan privileges dari lisensi atau sertifikat, atau
(2) Diawasi pemeliharaan pesawat relevan dengan peringkat diadakan dalam kapasitas eksekutif, atau
(3) Dilakukan fungsi pelatihan teknis yang relevan dengan peringkat diadakan di sebuah organisasi perawatan yang telah disetujui pelatihan, atau
(4) Terlibat dalam setiap kombinasi sub-ayat (1), (2), atau (3).
(D) Apabila pemohon tidak memenuhi persyaratan (c), pemohon harus menunjukkan pemenuhan persyaratan untuk edisi awal dari lisensi atau sertifikat.
(E) Dan akan menjadi tanggung jawab pemegang lisensi atau sertifikat untuk menyajikan dokumen asli di kantor tepat dari Direktur Jenderal sebelum tanggal kadaluwarsa, bersama dengan pengalaman merinci pernyataan tertulis yang diperoleh selama 24 bulan sebelumnya, saat ini alamat untuk korespondensi, dan nama dan alamat majikan ini.
65,13 Sertifikat kompetensi
Setiap aplikasi untuk pemeriksaan dasar harus disertai dengan sertifikat kompetensi, (Formulir KU-071) yang ditandatangani oleh orang yang disetujui oleh Direktur Jenderal untuk tujuan tersebut, menunjukkan bahwa pemohon telah memenuhi persyaratan keterampilan teknis dari Bagian ini.
65,15 lisensi dan dokumen sertifikat
Direktur Jenderal masalah untuk setiap pemohon yang memiliki kualifikasi untuk pemberian lisensi atau sertifikat di bawah ketentuan Bagian dokumen lisensi atau sertifikat yang akan menentukan lisensi pemohon atau nomor sertifikat dan diberikan peringkat.
65,17 Pemeriksaan: Umum
(A) Ujian ditentukan oleh atau di bawah Bagian ini diberikan pada waktu dan lokasi, dan oleh orang-orang, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
(B) nilai minimum-lulus untuk pemeriksaan masing-masing adalah 70 persen.
(C) Seorang pemohon untuk lisensi atau sertifikat akan lulus pengetahuan dasar tertulis, lisan dan ujian praktis dalam mata pelajaran yang sesuai dengan kategori yang dicari. Direktur Jenderal melakukan semua pemeriksaan dasar. Silabus pengetahuan dasar untuk setiap kategori ditetapkan dalam Lampiran B.
(C) Direktur Jenderal dapat mengeluarkan lisensi atau sertifikat untuk orang yang lulus ujian pengetahuan dasar.
65,19 Kecurangan atau perilaku tidak sah lainnya
(A) Kecuali sebagaimana diizinkan oleh Direktur Jenderal, tidak ada orang boleh:
(1) Salin, atau sengaja menghapus, suatu kertas ujian, atau sebagian dari kertas ujian, yang dimaksudkan untuk penggunaan di bawah Bab ini;
(2) Memberikan kepada atau menerima dari orang lain setiap bagian atau salinan pemeriksaan;
(3) Berikan bantuan pada pemeriksaan untuk, atau menerima bantuan pada pemeriksaan dari, setiap orang selama periode tersebut bahwa pemeriksaan sedang diberikan;
(4) Mengambil bagian dari pemeriksaan atas nama orang lain;
(5) Gunakan bahan yang tidak sah atau bantuan selama periode yang diberikan pemeriksaan, atau
(6) sengaja menyebabkan, membantu, atau berpartisipasi dalam tindakan yang dilarang oleh ayat ini.
(B) Tidak ada orang yang melakukan perbuatan yang dilarang oleh ayat (a) bagian ini adalah memenuhi syarat untuk setiap lisensi atau rating sertifikat di bawah Bagian ini untuk jangka waktu 1 tahun setelah tanggal tindakan tersebut. Selain itu, komisi dari tindakan yang merupakan dasar untuk menangguhkan atau mencabut lisensi atau sertifikat dan rating dipegang oleh orang tersebut.
65,21 Re-pemeriksaan setelah kegagalan
Seorang pemohon untuk ujian tertulis, lisan, atau praktis untuk lisensi atau sertifikat, atau untuk tambahan rating menurut Bagian ini, mungkin berlaku untuk re-pemeriksaan:
(A) Tidak kurang dari 30 hari setelah tanggal pemohon gagal pemeriksaan, atau
(B) Sebelum 30 hari berakhir jika pemohon menyajikan pernyataan yang ditandatangani dari pemegang lisensi dan peringkat dicari oleh pemohon, yang menyatakan bahwa seseorang telah memberikan pemohon instruksi tambahan di masing-masing subyek gagal, dan bahwa pemohon adalah dianggap siap untuk pemeriksaan ulang.
65,23 Pemalsuan dokumen
(A) orang tidak dapat membuat atau menyebabkan dibuat:
(1) pernyataan palsu atau sengaja palsu pada setiap permohonan izin atau sertifikat dan rating menurut Bagian ini;
(2) Setiap entri penipuan atau sengaja palsu dalam suatu arsip, buku catatan, atau laporan yang diperlukan untuk disimpan, dibuat, atau digunakan, untuk menunjukkan kepatuhan dengan persyaratan untuk setiap lisensi atau sertifikat dan rating menurut Bagian ini;
(3) Setiap reproduksi, untuk tujuan penipuan, dari setiap Lisensi atau sertifikat dan rating menurut Bagian ini; atau
(4) Setiap perubahan dari setiap lisensi atau sertifikat dan rating di bawah Bagian ini.
(B) komisi oleh setiap orang dari tindakan yang dilarang dalam ayat (a) bagian ini adalah dasar untuk menangguhkan atau mencabut lisensi atau sertifikat dan rating dipegang oleh orang tersebut.
65,25 Ubah alamat
Dalam waktu 30 hari setelah setiap perubahan pada alamat surat permanen, pemegang lisensi atau sertifikat yang dikeluarkan di bawah Bagian ini harus memberitahukan kantor yang sesuai dari Direktur Jenderal, secara tertulis, dari alamat yang baru.
Penangguhan atau pembatalan 65,27
Setelah penangguhan atau pembatalan lisensi atau pemegang sertifikat wajib mengembalikan dokumen lisensi atau sertifikat ke kantor sesuai dari Direktur Jenderal.
65,29 Medis kebugaran
Pemegang lisensi atau sertifikat tidak menggunakan hak istimewa bahwa lisensi atau sertifikat jika mereka mengetahui atau mencurigai bahwa kondisi fisik atau mental membuat mereka tidak layak untuk melakukan hak tersebut.
65,31 Tampilan lisensi atau sertifikat
Setiap orang yang memegang lisensi atau sertifikat harus tetap dalam daerah langsung di mana orang yang biasanya latihan hak-hak istimewa bahwa lisensi atau sertifikat dan harus hadir untuk inspeksi atas permintaan perwakilan resmi dari Direktur Jenderal.
Sub B - PEMELIHARAAN PESAWAT LISENSI ENGINEER
Persyaratan kompentensi 65,41
Sebuah sertifikat dasar dapat diberikan kepada seseorang yang tidak kurang dari 19 tahun dan memenuhi persyaratan yang berlaku dari Sub. Izin mungkin dikeluarkan untuk orang yang memenuhi umur berikut, pengetahuan, keterampilan dan persyaratan pengalaman:
(A) Apakah tidak kurang dari 21 tahun.
(B) Apakah lulus ujian tertulis, atau setara mereka, termasuk pemeriksaan dalam Undang-undang Udara, yang diterima oleh Direktur Jenderal dan relevan dengan tugas dan tanggung jawab pemegang lisensi di kategori lisensi dicari.
(C) Memiliki lulus ujian lisan meliputi pemahaman seseorang dan aplikasi praktis dari tugas dan tanggung jawab dilaksanakan oleh pemegang lisensi.
(D) Memiliki pengalaman memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Sub
(E) Apakah mampu membaca, menulis, berbicara dan memahami baik bahasa Indonesia atau bahasa Inggris, dan untuk membaca, menulis dan mengerti bahasa Inggris teknis seperti yang digunakan dalam manual produsen.
(F) Apakah memuaskan menyelesaikan SATU dari berikut ini:
(1) Sebuah magang dalam perdagangan penerbangan teknis, empat puluh delapan bulan pengalaman praktis terkait penerbangan, termasuk pelatihan teknis formal dengan prosedur, praktek, bahan, alat, peralatan mesin, dan peralatan umumnya digunakan dalam membangun, memelihara, atau memodifikasi airframes , powerplants, atau avionik peralatan, diperoleh setiap saat, atau
(2) Sebuah magang dalam perdagangan non-penerbangan yang tepat teknis, dan tiga puluh enam bulan pengalaman penerbangan praktis terkait dengan prosedur, praktek, bahan, alat, peralatan mesin, dan peralatan umumnya digunakan dalam membangun, memelihara, atau memodifikasi airframes, powerplants , atau peralatan avionik, diperoleh setelah selesai dari magang tersebut, atau
(3) Sebanyak enam puluh bulan pengalaman penerbangan praktis terkait dengan prosedur, praktek, bahan, alat, peralatan mesin, dan peralatan umumnya digunakan dalam membangun, memelihara, atau memodifikasi airframes, powerplants, atau peralatan avionik, atau
(4) Sebuah kursus pelatihan terpadu, termasuk setidaknya tiga puluh enam bulan pelatihan diawasi dan pengalaman, yang dilakukan oleh pemegang sertifikat pelatihan pemeliharaan organisasi disetujui dikeluarkan di bawah Bagian CASR 147 yang mengotorisasi pelaksanaan kursus tersebut.
.
65,43 Isu dan perpanjangan izin
Direktur Jenderal dapat memberikan lisensi kepada pemohon yang memenuhi persyaratan Bab ini, dan selanjutnya dapat memperpanjang hak lisensi tersebut dengan mendukung di dalamnya kategori tambahan mana pemegangnya telah diterapkan untuk ekstensi seperti dan telah menunjukkan kepatuhan dengan persyaratan ini Bagian atau dianggap memenuhi syarat oleh Direktur Jenderal.
65,45 Pengakuan lisensi asing
(A) Direktur Jenderal dapat, pada aplikasi, masalah lisensi bahasa Indonesia kepada pemegang lisensi yang valid (atau setara) dikeluarkan oleh Negara pihak pada Persetujuan yang diberikan pemohon ICAO:
(1) Sesuai dengan persyaratan dari Bagian ini.
(2) Lulus pemeriksaan pada Peraturan Keselamatan Penerbangan Indonesia Sipil sesuai dengan rating (s) dicari.
(B) izin yang dikeluarkan di bawah ini harus mencakup penilaian Sub sebagaimana tercantum dalam lisensi asli pemohon jika:
(1) Pemohon telah memenuhi Direktur Jenderal bahwa mereka memiliki pengalaman baru pada peringkat pesawat tersebut; dan
(2) pesawat tersebut pada Register Indonesia.
65,47 Keistimewaan
(A) Berdasarkan paragraf (b) dan persyaratan dari Bagian 145, sebuah perawatan pesawat lisensi insinyur kewenangan pemegangnya untuk:
(1) melakukan atau mengawasi pemeliharaan pesawat atau komponen, dan
(2) merilis sebuah pesawat atau komponen untuk layanan setelah perawatan telah dilakukan.
(B) pemegang lisensi insinyur perawatan pesawat tidak menggunakan hak istimewa bahwa lisensi pada pesawat atau komponen kecuali orang tersebut:
(1) memegang rating tipe atau kelompok untuk bahwa pesawat atau komponen, dan
(2) akrab dengan semua informasi yang relevan berkaitan dengan pemeliharaan dan kelaikan udara dari pesawat tertentu yang pemegang lisensi penandatanganan Release Pemeliharaan atau komponen tersebut yang pemegang lisensi sertifikasi sebagai layak terbang, dan
(3) sesuai dengan 65,11 (c) Bagian ini.
Sub C - PERINGKAT LISENSI
65,51 Berlakunya
(A) Sub ini mengatur peraturan yang mengatur penilaian kelompok dan penilaian jenis.
(B) Setiap kategori lisensi dapat diberikan peringkat sebagaimana ditentukan dalam Sub.
(C) Direktur Jenderal dapat menerbitkan lisensi dan rating dengan keterbatasan seperti dianggap perlu.
(D) hak-hak istimewa dan keterbatasan lisensi yang dikeluarkan berdasarkan Bagian ini seperti yang ditentukan dalam Bagian ini dan dalam Bagian 43.
Persyaratan kompentensi 65,53
Agar memenuhi syarat untuk pemberian rating kelompok atau jenis seseorang harus:
(A) memegang lisensi insinyur perawatan pesawat udara saat ini dalam kategori yang berhubungan rating, dan
(B) telah menyelesaikan sekurang-kurangnya:
(1) pengalaman enam bulan praktis pada jenis atau kelompok pesawat atau komponen yang rating dicari, dan
(2) menyerahkan jadwal pengalaman dalam format yang disetujui oleh Direktur Jenderal, dan
(C) telah berhasil menyelesaikan:
(1) diterima Direktur Jenderal pemeriksaan, atau
(2) suatu program pelatihan yang relevan dengan jenis pesawat atau komponen yang dicari rating:
(I) yang dilakukan oleh pemegang sertifikat penerbangan pelatihan yang dikeluarkan di bawah Bagian organisasi 147 yang memberikan kewenangan pelaksanaan kursus tersebut, atau
(Ii) dilakukan oleh produsen pesawat yang berlaku atau komponen, atau
(Iii) yang disetujui oleh otoritas yang berwenang dari suatu Negara tertular asing.
65,55 Keistimewaan
(A) Peringkat kelompok kewenangan pemegang lisensi perawatan pesawat insinyur untuk melaksanakan hak-hak lisensi yang pada setiap pesawat atau komponen jatuh dalam definisi kelompok yang berlaku di Lampiran A.
(B) Berdasarkan persyaratan dari Bagian 145, ketik rating kewenangan pemegang lisensi insinyur perawatan pesawat udara untuk melaksanakan hak-hak lisensi yang pada jenis pesawat atau komponen tertentu pada rating yang.
Sub D - SERTIFIKAT DARI PERSETUJUAN PERAWATAN
65,61 Berlakunya
Sub ini mengatur peraturan yang mengatur masalah sertifikat persetujuan pemeliharaan dan hak istimewa dan keterbatasan sertifikat itu.
Persyaratan kompentensi 65,63
Agar memenuhi syarat untuk sertifikat persetujuan pemeliharaan seseorang harus:
(A) tidak kurang dari 21 tahun dan memiliki pengalaman praktis, diterima oleh Direktur Jenderal, untuk jenis tertentu atau kelompok atau komponen pesawat yang sertifikat persetujuan pemeliharaan dicari, dan
(B) untuk jenis tertentu atau kelompok atau komponen pesawat yang sertifikat persetujuan pemeliharaan dicari,
(1) telah berhasil menyelesaikan program pelatihan dapat diterima kepada Direktur Jenderal, dan
(2) telah lulus ujian, termasuk ujian dalam UU Udara dan Persyaratan Kelaikan Udara, yang diterima oleh Direktur Jenderal.
65,65 Keistimewaan
(A) Sebuah sertifikat persetujuan pemeliharaan menentukan hak istimewa yang pemegang sertifikat dapat melaksanakan.
(B) Sebuah sertifikat persetujuan pemeliharaan dapat mengizinkan setiap orang:
(1) Siapakah pemegang lisensi, untuk melakukan pemeliharaan, dan sertifikasi untuk rilis ke layanan, setiap jenis pesawat yang orang yang tidak memiliki pengalaman praktis yang diperlukan oleh Sub C untuk pemberian rating, atau
(2) Siapa yang tidak pemegang lisensi, tetapi seorang insinyur lokakarya yang memuaskan Direktur Jenderal bahwa ia kompeten, untuk melakukan atau mengawasi-
(I) proses pemeliharaan atau khusus yang ditentukan di sertifikat pada pesawat atau komponen, dan menyatakan bahwa pesawat atau komponen untuk rilis ke layanan, atau
(Ii) Pemeliharaan, dan sertifikasi untuk rilis untuk layanan sebuah pesawat dikeluarkan dengan sertifikat kelaikan udara eksperimental di bawah Bagian 21, Sub H.
LAMPIRAN A
Group dan Jenis Ratings
1. Grup
Peringkat dapat diterbitkan dalam kelompok berikut:
(A) airframes
Kelompok 1: logam menekankan kulit pesawat unpressurised dengan landing gear tetap dan tidak melebihi 5700 kg
Kelompok 2: logam menekankan pesawat unpressurised kulit selain Kelompok 1
Kelompok 3: pesawat dengan struktur terutama kayu atau pipa, kain tertutup
Kelompok 4: pesawat terutama dibangun dari plastik yang diperkuat serat (FRP) atau bahan serupa
Grup 5: helikopter bermesin piston
Grup 6: turbin helikopter bermesin
(B) Mesin
Kelompok 1: mesin piston biasanya disedot
Kelompok 2: turbocharged, supercharged atau mesin piston radial.
(C) Listrik
Kelompok 1: sistem listrik di pesawat bertekanan 5700 kg atau kurang dan airframes unpressurised yang sebagai sumber utama mereka kekuatan:
(I) DC generator, atau
(Ii) Starter generator, atau
(Iii) alternator dengan mandiri rectifier
Kelompok 2: sistem listrik yang sebagai sumber utama mereka kekuatan:
(I) DC generator, atau generator starter, dan alternator frekuensi liar diinstal untuk layanan sekunder, atau
(Ii) AC frekuensi yang konstan dari alternator digerakkan oleh unit speed drive konstan.
(D) Instrumen
Kelompok 1: sistem pesawat umum instrumen, sistem instrumen dasar penerbangan, sistem oksigen, penekanan kembali kabin dan sistem pendingin udara selain yang dipasang pada pesawat bertekanan 5700 kg atau lebih
Kelompok 2: autoflight dan sistem navigasi udara termasuk komputer sistem data, instrumen didorong servo, gyro sistem jarak jauh termasuk kompas membaca jarak jauh, sistem penerbangan otomatis kontrol dan sistem navigasi inersia selain yang dipasang pada pesawat bertekanan 5700 kg atau lebih.
(E) Radio
Kelompok 1: airbornes sistem komunikasi termasuk VHF, HF, CVR, audio dan ELT
Kelompok 2: sistem navigasi udara termasuk ADF, VOR, ILS, VLF, Omega, penanda sinyal, GPS dan GNSS
Kelompok 3: radar primer dan sekunder udara termasuk radar cuaca, doppler, radio altimeter, DME, transponder dan TCA.
2. Jenis
Rating untuk pesawat berikut atau komponen harus dikeluarkan oleh Direktur Jenderal sebagaimana peringkat tipe untuk pesawat individu atau jenis komponen:
(A) airframes:
Pesawat terbang dan helikopter Pressurised bahwa Direktur Jenderal menganggap tidak termasuk dalam Grup Airframe 5 dan 6 penilaian
(B) Mesin:
Turbin powerplants
(C) Listrik:
Sistem listrik dan peralatan dipasang di pesawat bertekanan lebih dari 5700 kg
(D) Instrumen:
Sistem penerbangan terintegrasi dipasang di pesawat bertekanan lebih dari 5700 kg
(E) Radio:
Lengkapi instalasi radio dipasang di pesawat bertekanan lebih dari 5700 kg
(F) Komponen:
Perbaikan dan pemeliharaan komponen pesawat yang terdaftar di 145,31 dan 145,33.
LAMPIRAN B
Pemeriksaan silabus
Seorang pemohon untuk lisensi atau sertifikat yang dikeluarkan di bawah Bagian ini harus menunjukkan tingkat pengetahuan yang relevan dengan hak istimewa akan diberikan dan sesuai dengan tanggung jawab pemegang lisensi atau sertifikat, dalam setidaknya mata pelajaran berikut:
(A) Air Hukum dan Persyaratan Kelaikan Udara
Aturan dan peraturan yang relevan untuk lisensi atau pemegang sertifikat termasuk persyaratan kelaikan udara yang berlaku yang mengatur sertifikasi dan terus kelaikan pesawat dan pesawat organisasi perawatan yang telah disetujui dan prosedur.
(B) Alam Ilmu dan Pengetahuan Umum Pesawat
Dasar matematika, unit pengukuran, prinsip-prinsip dasar dan teori fisika dan kimia yang berlaku untuk perawatan pesawat.
(C) Rekayasa Pesawat Terbang
Karakteristik dan aplikasi dari bahan konstruksi pesawat terbang termasuk prinsip-prinsip konstruksi dan fungsi struktur pesawat, mengencangkan teknik, powerplants dan sistem yang terkait, mekanik, cairan, sumber daya listrik dan elektronik, instrumen pesawat dan sistem tampilan, sistem kontrol pesawat, dan udara navigasi dan sistem komunikasi.
(D) Pemeliharaan Pesawat
Tugas yang dibutuhkan untuk memastikan kelaikan udara terus pesawat terbang termasuk metode dan prosedur untuk pembetulan perbaikan, perbaikan, inspeksi, penggantian, modifikasi atau cacat struktur pesawat, komponen dan sistem sesuai dengan metode yang ditentukan dalam Manual Pemeliharaan relevan dan Standar yang berlaku dari kelaikan udara.
(E) Kinerja dan Keterbatasan Manusia
Manusia kinerja dan keterbatasan yang relevan dengan tugas-tugas pemegang lisensi atau sertifikat.
Mbak sy mau nanya nih mau ambil lisensi A1 dan A4 umur berapa min mbak. Ni saya mekanik GPU, AIR STATER, BTT, PUSHBACK. SAYA MAU BELAJAR TENTANG PERAWATAN PESAWAT APA BISA MBAK. UMUR SY 39 TAHUN APA BS MBAK
BalasHapusbisa mas , kalo mau ikut yg free dari dkuppu harus ada pengalaman kerja di bidang penerbangan ( mekanik selama 4 tahun. kalo bayar ada di universitas nurtanio bandung, dengan masa pembelajaran 18 bulan.
HapusSaya tamatan S1 teknik mesin industri mbak
BalasHapusPERSYRATAN APA SAJAKAH AGAR DAPAT UJIAN BASIC LISENCE DENGAN EXPERIENCE 4 TAHUN SEBAGAI TECHNICAL ASSYST...
BalasHapus@mekanik gpu, bisa saja pak, tapi saat ini upah mekanik pesawat lokal tidak terlalu menggiurkan, lebih menjanjikan teknik perminyakan atau pertambangan,namun untuk training/diklat mungkin lebih banyak di lokal dan biasanya gratis namun dengan ikatan dinas jika telah diterima di maskapai
BalasHapus@ irfan ada beberapa sekolah tinggi/politeknik/universitas yang telah diakui Dishubud/DGCA untuk menerbitkan sertifikat iprofesi A1 A4, sebagai pendamping ijazah (stpi,unsurya, unnur, atkp dsb) atau dapat mencoba bergabung dengan maskapai dulu lalu mengikuti ujian langsung untuk mendapat A1 A4.
dengan syarat, min: slta, 19 thn, memiliki experience +-3000hrs, tak bermasalah hukum/hal yang dapat menggugurkan hak mendapat license,menurut pengalaman saya, mengajukan beberapa berkas : 1.rekomendasi dari quality maskapai(dan atau PEL), 2.sertifikat bahasa inggris, 3.ktp, 4.kk, 5.ijazah 6.photo, 7.form pendaftaran serta biodata (form 65), serta membayar uang ujian sekitar 300ribu/license
@all, kurang lebih seperti itu.
Kak klok usia minimum pemegang licenci aircraft maintenance umur brpa ya?
Hapus